Belum banyak diketahui bahwa Muhammad Rasulullah saw lima belas abad silam menetapkan kawasan konservasi (hima) setelah beliau menaklukkan Mekkah dan membuat kawasan-kawasan lindung untuk pelestarian flora dan fauna.
Islam juga menganjurkan zona-zona larangan (harim zone) yang ditempatkan dari mulai pinggiran sungai, pedestrian, jalur hijau dan berbagai kepentingan publik yang lain. Buku ini juga memperluas wawasan dan mendukung upaya penanaman kembali atau upaya restorasi lahan-lahan yang tidak bertuan atau terlantar: melakukan penanaman pohon adalah anjuran dalam syariat Islam.