"Sangat bermanfaat. Sangat saya rekomendasikan sebagai pedoman danrujukan awal." --Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., Guru Besar FHUI
• Apakah Perjanjian Jual Beli tanah antara orangtua dan anak, atau antara suami dan istri itu sah menurut hukum?
• Saya akan membeli rumah, tetapi nama yang tercantum di sertifikat bukan nama si penjual, mengapa dan bagaimana seharusnya?
• Saya menikah dengan WNA, lalu bagaimana status tanah warisan saya?
• Pada dokumen tanah yang akan saya beli, ternyata pihak kantor pajak menerbitkan tagihan PBB ganda, bagaimana dan ke mana saya harus melakukan verifikasi?
Masalah kenotariatan dan pertanahan merupakan masalah yang akrab dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Namun, kebanyakan orang merasa "asing" dengan masalah ini. Untuk itu, berdasarkan pengalamannya belasan tahun selaku praktisi, pengajar, dan pelatih kenotariatan, penulis menghadirkan serial Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer.
Penulis menyertakan banyak ilustrasi, contoh kasus, dan analogi dalam kehidupan sehari-hari. Tanya jawab masalah yang sering muncul pun menyertai pembahasan tentang Hukum Pertanahan ini. Ini memberikan wacana baru bahwa mempelajari dan menerapkan hukum itu sangat mudah dan praktis.
Tak hanya masyarakat awam yang akan mendapatkan kiat praktis sebelum meminta bantuan notaris, para mahasiswa hukum dan/atau kenotariatan akan memperoleh pencerahan pula. Bahkan, para praktisi hukum akan mendapatkan alternatif solusi dalam menangani kasus pertanahan.