Soft Cover, Mei 2014 | Rp. 78.000 | Rp. 66.300 (15% OFF) | |
Stock di Gudang Supplier
|
Semula tulisan ini terinspirasi dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, tanggai 17 Februari 2012 yang berkaitan dengan permohonan yudicial revieuw terhadap ketentuan Pasat 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengenai status anak luar kawin terhadap Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh seorang perempuan berinisial Mcc.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menyatakan bahwa anak yang ...