Soft Cover, Desember 2019 | |||||
Stock tidak tersedia
|
Dana desa merupakan sejumlah anggaran dana yang dialokasikan pada desa dari pemerintah, berasal dari Anggaran Pendapatan pada dan Belanja Negara yang merupakan sumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dana ini dibelanjakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Dana desa tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian ...