Soft Cover, Desember 2008 | |||||
Stock tidak tersedia
|
Kejahatan pencucian uang (money laundering) pada mulanya lebih berkaitan dengan kejahatan perdagangan narkoba. Kini kejahatan itu dihubungkan dengan proses atas uang hasil perbuatan kriminal secara umum dalam jumlah besar. Di beberapa negara, termasuk Indonesia, uang hasil korupsi termasuk kategori kriminal, maka pencucian uang dikaitkan pula dengan perbuatan korupsi. Tahun 2002 Indonesia sudah mengundangkan produk hukum anti pencucian uang, yaitu UU No 15, yang menjadi dasar kuat untuk ...