Soft Cover, September 2009 | |||||
Stock tidak tersedia
|
Kita sering mendengar masyarakat mengeluh atas sistem pelayanan publik yang bertele-tele. Mereka merasa diperlakukan seenaknya oleh para birokrat, baik dari pemerintah, swasta hingga perusahaan. Buruknya pelayanan publik yang dikeluhkan masyarakat belum bisa diatasi dengan baik. UU Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 merupakan perangkat strategis untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, dari perilaku birokrasi yang bermental 'korup'. Mulai dari urusan KTP hingga berbagai perizinan lainnya. ...