Soft Cover, Februari 2011 | |||||
Stock tidak tersedia
|
Menyelesaikan sengketa di luar pengadilan? Sengketa dan perselisihan kerap kali terjadi, terutama dalam dunia bisnis. Secara umum, masyarakat Indonesia menyelesaikan sengketa dengan cara musyawarah dan menjadikan para tetua adat sebagai penengah atas sengketa yang terjadi. Namun, seiring dengan semakin majunya peradaban, ada kecenderungan menggunakan lembaga pengadilan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi.
Meskipun demikian, lamanya proses pengadilan dan biaya yang relatif besar menjadi ...