Soft Cover | |||||
Stock tidak tersedia
|
Secara konvensional penyelesaian sengketa dalam dunia bisnis biasanya dilakukan melalui proses litigasi. Proses ini cenderung menghasilkan masalah baru karena sifatnya yang win-lose, tidak responsif, time consuming proses berperkaranya, dan terbuka untuk urnum. Seyogianya penyelesaian sengketa secara litigasi merupakan sarana akhir (ultimum remidium) setelah alternatif penyelesaian sengketa lain tidak membuahkan hasil.
Untuk itu, saat ini terdapat lembaga yang dapat diterima dunia bisnis dan ...