Soft Cover, Desember 2014 | Rp. 86.000 | Rp. 68.800 (20% OFF) | |
Stock di Gudang Supplier
|
Tugas hakim yaitu menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara perdata yang diajukan, serta wajib membantu para pencari keadilan. Oleh karena itu, diperlukan keaktifan hakim untuk mewujudkan hal tersebut. Hakim bersifat aktif di dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara perdata pada tahap pra-persidangan atau tahap persiapan persidangan.
Prinsip hakim bersifat aktif di dalam perkara perdata dimaksudkan untuk menjamin jalannya proses persidangan, meminimalisasi ...