Soft Cover | Rp. 165.000 | Rp. 132.000 (20% OFF) | |
Stock di Gudang Supplier
|
Tujuan terbentuknya Peradilan Tata Usaha Negara—berdasarkan UU No. 5/1986—yakni untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara merupakan syarat mutlak dalam konsep “negara hukum” (rechts staat), karena hal ini menjadi indikator kualitas sistem politik demokrasi dalam pembangunan kekuasaan negara (machtsverdeling).
Buku ajar (textbook) ini berisi bahasan mengenai: Sejarah, tujuan, dasar hukum ...