Soft Cover, Juni 2019 | |||||
Stock tidak tersedia
|
Istilah korupsi tidak secara spesifik ditemukan dalam Al-Qur’an dan hadis. Namun demikian, korupsi dapat dikategorikan sebagai tindakan yang dilakukan dengan sadar untuk memperkaya diri atau orang lain dengan cara-cara tidak sah (bâthil). Dalam konteks ini korupsi memiliki kesamaan dengan menyogok, me-mark-up, curang, menipu, memanipulasi, penyelewengan, penggelapan (ghuluw), cara-cara lain yang menyebabkan kerugian orang atau pihak lain. Korupsi sebagai perilaku tercela dapat menimbulkan ...