Pro Bono Publico
Hak Konstitusional Fakir Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum
Soft Cover, Mei 2009 | |||||
Stock tidak tersedia
|
Dalam negara hukum, negara menjamin hak semua orang, baik dari golongan mampu maupun tidak mampu, untuk diperlakukan sama di hadapan hukum. Persamaan di hadapan hukum tersebut mengimplikasikan satu bentuk persamaan perlakuan, yaitu pemberian bantuan hukum.
Tetapi di Indonesia bantuan hukum oleh advokat atau pembela umum baik di dalam maupun di luar pengadilan belum dapat diakses secara menyeluruh oleh fakir miskin. Bahkan tak sedikit organisasi yang menamakan diri lembaga bantuan hukum ...