Soft Cover, 2008 | Rp. 63.000 | Rp. 53.550 (15% OFF) | |
Stock di Gudang Supplier
|
Seorang dokter atau dokter gigi yang diduga melakukan medikal malpraktek atau perbuatan pelanggaran hukum dalam profesi kedokteran atau kedokteran gigi, maka ia dapat dituntut secara hukum administrasi, hukum perdata, ataupun hukum pidana. Istilah medikal malpraktek ini bagaikan momok yang sangat menakutkan bagi para dokter atau dokter gigi. Bagaikan makan buah simalakama, tidak mau menolong pasien yang sakit (karena takut dituntut medikal malpraktek) dokter atau dokter gigi tersebut dapat ...