Soft Cover, Mei 2010 | |||||
Stock tidak tersedia
|
Korupsi telah mengakibatkan kemiskinan, sehingga pelaku korupsi harus dikenakan pidana seberat mungkin dan dijatuhi pidana tambahan pembayara uang pengganti dalam rangka pengembalian keuangan negara yang melayang akibat perbuatan korupsi. Salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi ialah adanya kerugian keuangan negara/perekonomian negara. Konsekuensinya, pemberantasan korupsi tidak semata-mata bertujuan agar koruptor dijatuhi pidana penjara yang menjerahkan, tetapi harus juga dapat ...