Buku ini secara umum mencoba merespon dan menyelesaikan isu-isu dalam pengkajian politik islam di Indonesia. Buku ini tidak hanya diletakan di atas penguasaan tiga variabel secara memadai; islam, politik, dan Indonesia, tetapi juga diletakan di atas gejala empiris, termasuk di dalamnya hasil riset kuantitatif, pertimbangan rasional, dan keyakinan (intuisi) yang bersifat kualitatif. Isunya pun tidak hanya kelembagaan negara, tetapi juga kelembagaan di luar negara; dan tidak membahas Islam dan politik pada masa prareformasi saja, tetapi terutama pada masa Reformasi.
Lebih jauh buku ini membahas keberatan kalangan Islam politik dan juga validitas tafsir yang menjadi rujukan kaum fundamentalisme/radikalisme Islam tentang hakimiyyah (kekuasaan Tuhan lewat syari'ah), khususnya dalam penerapan hukum pidana Islam. Buku ini cukup distingtif karena buku-buku Islam dan politik di Indonesia sebelumnya tidak banyak menjelaskan hal itu.
Selain itu, buku ini juga telah berupaya untuk menjadikan perspektif Islam dalam politik yang shalih likulli zaman wa makan, layak untuk seluruh waktu dan tempat, dengan diletakan di atas kemodernan dan keindonesiaan. Karenanya, buku ini mendukung agenda empat pilar kebangsaan sebagai produk politik modern yang saat ini digalakan di Indonesia, yaitu Pancasila sebagi obyektifikasi Islam, UUD 1945 yang telah diamandemen lebih sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan humanisme, nantion state dalam bentuk NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), dan Bhineka Tunggal Ika (pluralisme).