Buku ini merupakan hasil riset dari peneliti Fiqh Sosial Institute STAIMAFA.
Ketua STAIMAFA dan Pengasuh Pesantren Maslakul Huda, KH. Abdul Ghoffar Rozien, M.Ed, menyatakan bahwa kajian-kajian fiqh sosial yang merupakan gagasan Kiai Sahal Mahfudh harus diteruskan dengan publikasi dan diskusi yang intensif. “Fiqh Sosial Institute dirancang untuk menggali, mengembangkan dan mengaplikasikan ide-ide yang pernah direfleksikan Kiai Sahal. Bukan berarti, ide tersebut sudah sempurna, justru dengan menggali dan mendiskusikannya, akan menemukan metodologi yang terstruktur. Kami, dari STAIMAFA sangat mendukung kerja pemikiran ini, dan semoga akan terus berlanjut dengan publikasi dan diseminasi ide yang lebih cerdas dan strategis,” tegas Gus Rozien