Kecerdasan, kemampuan berpikir, berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir manusia (the creation of human mind) merupakan kekayaan intelektual manusia yang wajib dilindungi. Kekayaan intelektual ini mendapatkan hak yang kemudian disebut dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), yang diatur dalam undang-undang untuk melindungi para pemilik intelektual dalam hak yang cukup eksklusif. Hak eksklusif tersebut berupa peraturan terhadap pelanggaran intelektual. Pelaksanaan sistem Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia dapat dikatakan masih kurang berjalan sebagaimana mestinya. Hal tersebut dapat terjadi karena masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang sistem HAKI. Oleh karenanya, sosialisasi HAKI harus terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap manfaat sistem HAKI dan memberikan informasi perkembangan sistem HAKI. Lantas, kekayaan intelektual apa saja yang dilindungi? Dan, undang-undang apa saja yang mengaturnya? Buku ini menyajikannya secara lengkap dan komplet. Di dalamnya, terdapat undang-undang yang telah ditetapkan dan disahkan oleh pemerintah terkait Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek. Dengan undang-undang ini, perlindungan hak terhadap benda tidak berwujud, seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak merek dagang tertentu, serta perlindungan hak terhadap benda berwujud, seperti informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni, atau karya sastra bisa terjaga dan terlindungi dengan baik.