Sejak Reformasi 1998, pemerintah daerah kabupaten/kota mendapatkan kewenangan yang sangat besar. Pemerintah daerah memiliki otonomi luas dan utuh. Dengan demikian, pemerintahan kabupaten/kota menjadi subjek penentu penciptaan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, kewenangan yang besar membuat pemerintah kabupaten/kota harus mampu mengidentifikasi dan merumuskan masalah warganya. Hal ini diperlukan untuk membuat kebijakan yang berorientasi pada kepentingan warga. Untuk itu, kemampuan membuat perencanaan pembangunan menjadi perencanaan yang sangat penting.
Buku Perencanaan Partisipatif Pemerintah Daerah ini berisi model perencanaan partisipatif sehingga buku ini dapat dimanfaatkan oleh pemerintah kabupaten/ kota sebagai panduan praktis, baik bagi pemangku kepentingan maupun bagi stakeholder. Dengan demikian, buku ini membuat perencana pembangunan daerah (khususnya kabupaten/kota) mampu mengembangkan pola pikir, mendefinisikan masalah warga, mendesain perencanaan, membahas forum musyawarah perencanaan pembangunan, dan membuat dokumen perencanaan pembangunan.