<body>
<p>Pepatah mengatakan, lain lubuk lain iklannya, artinya lain masyarakat, lain pula adat-istiadat dan hukumnya. Sekarang ini dinamika tatanan masyarakat modern telah melaju sedemikian rupa tetapi hukum sejak awal penjajahan Belanda masih diberlakukan bagi masyarakat Indonesia hingga kini.</p>
<p>Oleh karena itu, dibutuhkan cara baru dalam berpikir, merasa, dan bertindak (paradigma baru) terhadap hukum, yaitu pendekatan sosiologi hukum, (masyarakat modern dan hukum modern).</p>
<p>Buku ini terdiri dari 6 bab dan mengajak kita memandang hukum di tengah tata masyarakat modern yang telah melaju dahsyat.</p>
</body>