"Masalah pertanahan pada hakekatnya merupakan perlakuan manusia terhadap tanah itu sendiri. Tanah yang mengandung aspek ideology, politik, sosial budaya, ekonomi, hukum dan administrasi memberikan ciri bahwa penanganan dan penyelesaiannya harus didekati dengan cara dan metode yang komprehensif.
Tidak semua masalah pertanahan dapat diselesaikan dengan cara hukum mengingat hubungan yang sejati antara orang dengan tanah bukanlah hal yang mudah. Lebih sulit lagi apabila kita ingin mengungkapkan hati nurani orang-orangnya, oleh karena persoalan hati nurani hanya dapat diketahui oleh yang bersangkutan dalam kwalitas pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa dan lingkungannya"