Topik pengadaan tanah masih menjadi isu hangat hingga saat ini, apalagi Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum ingin mengubah Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006 jo. Nomor 36 tahun 2005 karena dianggap menghambat dan memperlama kelancaran pembangunan infrastruktur, terutama dalam pembebasan tanah untuk jalan tol.
Praktek pengadaan tanah untuk kepentingan umum (dahulu disebut pembebasan tanah) masih saja pihak rakyat pemilik tanah yang terkena lokasi pembangunan berada dalam posisi tawar yang lemah karena berhadapan dengan Panitia Pengadaan Tanah yang "berbaju Pemerintah", tanpa diberi kesempatan menggugat proyek/program pengadaan/pembebasan tanah tersebut sekalipun di hadapannya tampak kasat mata bahwa proyek dengan label "kepentingan umum" diboncengi kepentingan yang ada muatan komersilnya.
Berbagai ketentuan yang dibuat oleh Pemerintah yang mengatur mengenai pengadaan tanah, hingga saat ini paling tinggi hanya dibuat dalam bentuk Peraturan Presiden, padahal seharusnya dibuat dalam bentuk undang-undang karena menyangkut hak rakyat atas tanah yang merupakan bagian dari hak asasi manusia akan diambil paksa atau dilepaskan haknya menunjukkan betapa peraturan pengadaan tanah ini selalu dirasakan belum memenuhi rasa keadilan rakyat, sehingga kehadiran peraturan perundangan yang sesuai substansi dan format yang dicita-citakan menjadi keniscayaan di tengah kita sedang giat melaksanakan pembangunan terutama membangun infrastuktur seperti jalan, bandar udara, pelabuhan, terminal, irigasi dan lainnya yang memerlukan tanah yang bermanfaat bagi rakyat dan mempercepat tercapai kesejahteraannya.
Penundaan pembahasan undang-undang pengadaan tanah ini hanya menghambat proses pembangunan dan hal ini tidak kita inginkan. Karena itu kehadiran buku ini patut dianggap sebagai "teriakan" untuk percepatan pembuatan undang-undang, sekalipun dalam sejarahnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tidak pernah digunakan namun dapat dijadikan sebagai pengalaman untuk melakukan pengadaan tanah sekaligus membuat aturan yang berdasarkan kaedah perundang-undangan yang menyahuti aspirasi masyarakat yang "tumpat" selama ini.
Dalam buku ini telah tersaji salah satu bahan masukan bagi yang ingin mendalami dan memahami ilmu pengadaan tanah untuk kepentingan umum sehingga dapat ikut dalam arus perjuangan pembangunan negeri ini. Karena betapapun perlunya pengadaan tanah ini tidak serta merta harus memperkosa tanah rakyat kalau didudukan bersama dengan niat bersama membangun Negara Republik Indonesia.