BANK sebagai lembaga intermediasi dalam dekade terakhir ini, keberadaannya di tengah-tengah masyarakat semakin dibutuhkan. Untuk mengikuti dinamika masyarakat, berbagai peraturan di bidang perbankan pun diamandemenkan, antara lain: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009. Yang menarik dari Undang-Undang Bank Indonesia ini adalah keberadaan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral ditempatkan sebagai Lembaga Negara Independen.
Untuk itu, Bank Indonesia diberi kewenangan dalam menerbitkan peraturan yang terkait dengan perbankan yang dikenal dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI). Sebagai tindak lanjut, diterbitkannya Undang-Undang Bank Indonesia, pada tahun 2004 diterbitkan Undang-Undang Nomnor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan ( UULPS). Undang-undang ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. Dalam rangka untuk memperkuat keberadaan Bank Syariah, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Berbagai hal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dimaksud, dijabarkan dalam buku ini.