Buku kecil ini ditulis adalah karena dorongan kebutuhan bahan rujukan yang penulis lihat sebagai kenyataan dalam studi dan perkuliahan, di mana dimensi politik dan hukum merupakan dua lahan disiplin ilmu, yang pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan, bahkan kedua-duanya saling menunjang, terjalin berkelinda isi-mengisi, baik dalam rangka pembahasan secara teoritis maupun dalam rangka praktik lapangan, di semua forum keilmuan, lembaga pemerintahan dan instansi yang bersentuhan dengan sisi-sisi politik dan hukum.
Dengan kata lain, nampak mencuat hasrat keilmuan yang ingin memotret sekaligus, sisi-sisi politik dan hukum itu, selain dengan maksud supaya diperoleh penguasaan secara ilmiah yang berimbang antara dua dimensi itu.
Penulis melihatnya sebagai suatu perkembangan pikir dan studi yang bernilai aktif dan progresif, bahkan penulis memandangnya sebagai fenomena yang perlu diperhitungkan oleh pihak-pihak penyusun dan pembaruan kurikulum dan silabus di berbagai lembaga studi politik dan hukum.
Mudah-mudahan, sajian yang sederhana ini, dapat turut membantu gagasan dan realisasi pembaruan kurikulum dan silabus bidang politik dan hukum ke depan.