Tanah sebagai sarana untuk pemenuhan kebutuhan dasar manusia akan papan dan pangan yang merupakan sumber daya alam yang langka itu rentan diperebutkan oleh berbagai pihak dan hal itu akan memicu konflik yang bersumber pada perbedaan kepentingan, nilai, data, dan sebagainya. Menyelesaikan permasalahan tanah tidaklah sederhana karena kompleksitasnya yang menyangkut berbagai aspek antara lain ekonomi, sosial dan budaya.
Buku ini menawarkan alternatif pemikiran untuk memahami permasalahan pertanahan secara lebih komprehensif, meliputi perkembangan hukum pertanahan dan kebijakan pertanahan dalam berbagai dimensinya; reposisi hak atas tanah, hak ulayat, dan hak pengelolaan; dan isu-isu dalam perolehan tanah oleh pemerintah. Dengan demikian, dapat ditarik benang merah antara permasalahan yang dihadapi dan kebijakan yang ditawarkan.