Harga Resmi | : | Rp. 65.000 |
Harga | : | Rp. 52.000 (20% OFF) |
Ketersediaan | : | Stock di Gudang Supplier |
Format | : | Soft Cover |
ISBN | : | 6021186303 |
ISBN13 | : | 9786021186305 |
Tanggal Terbit | : | 2015 |
Bahasa | : | Indonesia |
Penerbit | : | Kencana |
Halaman | : | 250 |
Dimensi | : | 150 mm x 230 mm |
Pemerintahan yang otoriter selalu memandang pers sebagai bahaya potensial yang menjadi salinan suara kaum oposan. Di mana, negara tampil sebagai penguasa informasi dan menjadikan pers sebagai saluran propaganda untuk mengusung makna (meaning) yang sudah mengalami hegemoni dan distorsi demi kepentingan status quo. Melalui berbagai cara pemerintah (otoriter) selalu berupaya mengontrol pers secara represif mempraktikkan budaya telepon untuk meneror kebebasan pers, memberangus penerbitan pers, dan menghilangkan nyawa insan pers (wartawan).
Sekarang ini pers mendapatkan kebebasannya. Melalui landasan hukum UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers yang dicita-citakan mendapatkan kemerdekaannya. Menurut UU ini, pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.
Referensi tentang pers dan jurnalisme ini, mengungkap semua persoalan dan dilema—tantangan dan harapan—yang dihadapi pers nasional menuju cita-cita kemerdekaan pers,tersebut, baik secara historis, analisis isi, dan pengungkapan fakta sisi gelap kebebasan persnasional.
Membahas perihal pers dan jurnalisrne: (1) Pasang surut kebebasan pers; (2) Merosotnya profesionalisrrie wartawan; (3) Merebaknya penerbitan pornografi; (4) Menguatnya kapitalisme media, melemahnya penawaran demokrasi; (5) Mengganasnya teror dan kekerasan terhadap wartawan dan lembaga pers; serta (6) Mencari titik terang di antara sisi-sisi gelap kebebasan pers.