Dua pemuda ditangkap karena membawa heroin dalam perjalanan pulang meninggalkan Bali menuju Australia. Bersama tujuh pemuda lainnya mereka diadili di Denpasar. Kedua pemuda itu dijatuhi pidana mati oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan kemudian dikukuhkan oleh Mahkamah Agung.
Topan Luhur, pengacara ternama yang biasanya menangani sengketa bisnis perusahaan, diminta Pemerintah Australia untuk menangani perkara itu pada upaya hukum yang masih terbuka pada tahapan berikutnya yang tersisa. Dia diminta juga karena dia dikenal sebagai aktivis hak asasi manusia yang pernah menolak hukuman mati. Dia bimbang. Dia menghadapi dilema. Dia mengharamkan narkoba karena tahu bahaya narkoba sebagai musuh nomor wahid di Indonesia, tetapi dia juga sadar bahwa hak untuk hidup bersifat absolut, tak bisa dilanggar. Hukuman berat harus dijatuhkan tetapi tanpa mencabut hak untuk hidup. Hampir sebulan dia baru bisa memutuskan.
Selama sekitar delapan tahun Topan bergumul dalam kasus itu dengan segala dinamika proses hukum di lapangan yang tanpa kepastian.
Kisah ini dituturkan oleh Todung Mulya Lubis, yang telah berdekade-dekade malang melintang di belantara rimba hukum Indonesia.
Menghabiskan masa kecl dan remaja di Pulau Sumatra. Selulus sekolah dasar di Jambi, ia melanjutkan ke sekolah menengah pertana di Pekanbaru, Riau, dan sekolah menengah atas di Medan. Kemudian ia hijrah ke Jakarta dan belajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Setelah itu ia melanjutkan ke Law School, University of California, Berkeley, USA dan Harvard Law School, Cambridge, Massachusetts, USA.Pengacara yang pernah masuk daftar cegah-tangkal di era pemerintahan Soeharti ini sangat tertarik pada dunia sastra. Saat dicekal ia dilarang tampil di berbagai forum. "Selama sekitar dua tahun saya tidak menulis, tidak mengajar, dan tidak ceramah," ungkap lelaki kelahiran 4 Juli 1949 di Muara Botung, Tapanuli Selatan ini.Selama menjadi mahasiswa, Todung aktif si sejumlah organisasi. Salah satunya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Di lembaga swadaya masyarakat (LSM) ini ia belajar mengasah kepekaan hati nurani. Kemudian ia mendirikan the Law Office of Mulya Lubis and Partners pada tahun 1991 yang sekarang lebih dikenal dengan nama Lubis Santosa and Maulana Law Offices.