Bidang Hukum Pidana internasional mengalami perkembangan yang luar biasa pesat sejak berakhirnya perang dunia II. Diawali dengan pembentukkan Mahkamah Militer Internasional di Nurnberg dan Tokyo, secara pasti Negara-negara mulai menyusun jenis kejahatan-kejahatan yang dianggap mengancam kepentingan kemanusiaan secara umum, sehingga layak dikategorikan sebagai kejahatan internasional.
Buku ini merupakan upaya awal untuk mendeskripsikan hukum pidana iternasional yang difokuskan pada empat jenis kejahatan internasional,, yaitu Genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan Perang dan kejahatan Agresi. Untuk mendapatkan pemahaman yang utuh, aspek-aspek kelembagaan mahkamah-mahkamah yang terkait dengan upaya penegakkan hukum pidana internasional juga dibahas.