Transplantasi ginjal merupakan terapi paripurna bagi penderita gagal ginjal terminal. Penambahan kasus gagal ginjal terminal tidak sebanding dengan donor yang tersedia. Akibat minimnya donor ginjal, sebagian orang memanfaatkan peluang ini dengan mengkomersiilkan ginjalnya. Bagi resipien yang ingin mendapatkan donor dengan cepat, para keluarga pasien pergi ke tempat transplant tourism untuk mendapatkan organ tubuh yang diperlukan secara illegal. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah jelas dikemukakan adanya larangan perdagangan organ tubuh dan atau jaringan untuk kepentingan transplantasi.
Fungsionalisasi hukum pidana terhadap perbuatan perdagangan organ tubuh dan atau jaringan untuk kepentingan transplantasi dilakukan dengan memproses secara hukum fakta perdagangan organ tubuh dan atau jaringan yang terjadi sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku serta terwujudnya prospek atau urgensi pengaturan perdagangan organ tubuh dan atau jaringan untuk kepentingan transplantasi dengan mengatur perlindungan hukum terhadap donor, resipien, dokter maupun Rumah Sakit. Harapan akhir dari tulisan ini adalah adanya peningkatan donasi organ tubuh dan atau jaringan untuk kepentingan transplantasi sehingga perdagangan organ tubuh dan atau jaringan dapat dicegah.