Soft Cover, Maret 2012 | |||||
Stock tidak tersedia
|
Saat ini di negara kita sedang berlangsung perusakan dan pencemaran lingkungan yang masih melalu pembalakan liat, penambangan, pembukaan lahan perkebunan, pembabatan hutan bakau, pembuangan limbah pabrik, dan kegiatan distruktif lainnya. Lantas siapa yang berhak mengajukan gugatan ketika masalah seperti ini timbul: pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, atau organisasi lingkungan hidup?
Peraturan perundang-undangan sebagai dasar pelaksanaan pembangunan, seperti Undang-Undang No. 32 Tahun ...