Soft Cover, September 2013 | |||||
Stock tidak tersedia
|
Sejak 1992, ketika Cak Nur untuk pertama kalinya memperkenalkan istilah “Islam yang hanif”, Cak Nur mengkhawatirkan bahaya keberagamaan yang cenderung fundamentalistik dan bersifat kultus pada masyarakat Muslim Indonesia. Dari analisis atas corak keberagamaan yang cenderung fundamentalistik dan kultus di dunia modern, Cak Nur menyimpulkan bahwa cara keberagamaan yang demikian sama sekali bukan masa depan. Karena keberagamaan seperti itu tidak terbuka sama sekali terhadap ...