Soft Cover, November 2011 | Rp. 78.000 | Rp. 66.300 (15% OFF) | |
Stock di Gudang Supplier
|
Akta Notaris sebagai akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian lengkap atau sempurna dalam sengketa hukum perdata, ternyata dapat mengalami penurunan status ( degradasi ) dari kekuatan bukti lengkap dan sempurna menjadi permulaan bukti seperti akta dibawah tangan, dan dapat cacat hukum yang menyebabkan kebatalan atau ketidakabsahan akta tersebut.
Apabila terjadi degradasi dari akta otentik menjadi akta dibawah tangan atau bahkan batal demi hukum itu menimbulkan kerugian bagi para pihak, ...