Soft Cover, Januari 2016 | |||||
Stock tidak tersedia
|
Melalui putusan Nomor 21/PUU-XII/2014,
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penetapan status Tersangka merupakan objek Praperadilan. Putusan tersebut dinilai sebagian kalangan sebagai langkah penguatan terhadap putusan hakim Sarpin Rizaidi, bahkan sejumlah pihak memuji-muji putusan Praperadilan tersebut. Peniiaian demikian tentu amat berlebihan. Walaupun MK menyatakan Praperadilan berwenang menguji keabsahan penetapan status Tersangka, namun putusan demikian sama sekali tidak dapat diklaim ...