Soft Cover, Januari 2010 | |||||
Stock tidak tersedia
|
Gagasan yang dituangkan dalam buku ini menggunakan pendekatan perpaduan harmonis tiga paradigma, yakni dimensi yuridis, pragmatis, dan teoretis. Mengedepankan harmonisasi ketiga paradigma tersebut tidaklah mudah. Hal ini disebabkan oleh:
(1) peraturan perundang-undangan, sebagai wujud paradigma yuridis, belum stabil bahkan membingungkan;
(2) praktik pemeriksaan di sektor pemerintahan belum bergerak berdasarkan sistem yang sempurna;
(3) minimnya teori pemeriksaan di lingkungan ...