Soft Cover, 2015 | |||||
Stock tidak tersedia
|
Masyarakat Indonesia mempunyai dasar pemikiran bahwa CSR tidak berbeda dengan PKBL, artinya CSR juga berarti harus berupa penyisihan laba. Sayangnya pendapat ini tidak sesuai dengan
kesepakatan dunia mengenai CSR, atau tepatnya social responsibility, yang dirumuskan dalam ISO 26000. ISO 26000 adalah Standard Guidance on Social Responsibility, yang merupakan panduan, akan tetapi tidak ditujukan untuk standardisasi maupun sertifikasi. Artinya, penggunaan ISO 26000 oleh perusahaan/organisasi ...