Soft Cover, 2008 | |||||
Stock tidak tersedia
|
Hukum Islam dengan huku adat tidak dapat diceraipisahkan karena erat sekali hubungannya seperti hubungan zat dengan manisnya. Hubungan demikian terdapat juga di Minangkabau dan berpengaruh di Sulawesi dalam pepatah: adat dan syarak sanda menyanda, syarak mangato adat mamakai, artinya antara hukum Islam dengan hukum adat saling menopang, hukum Islam menentukan dan hukum adat melaksanakan.
Para penulis Belanda berpendapat bahwa hubungan antara kalangan adat dengan kalangan Islam seakan-akan ...