Teori Hukum Tata Negara
A Turning Point of The State
Soft Cover, 2011 | Rp. 52.900 | Rp. 42.320 (20% OFF) | |
Stock di Gudang Supplier
|
Setiap negara, khususnya yang telah merdeka dan berdaulat, mengadakan hubungan internasional dengan negara-negara lainnya dalam memenuhi kebutuhan negara itu sendiri. Setiap negara memiliki kewenangan untuk mengatasnamakan kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi. Namun di balik itu, kedaulatan suatu negara dibatasi oleh kedaulatan negara lain yang diatur dalam hukum internasional, sehingga tercipta kedamaian dalam pergaulan internasional. Selain itu, setiap negara juga harus menetapkan hukum ...