Soft Cover, 2011 | |||||
Stock tidak tersedia
|
Hilikum pidana materiil (substantive crimipal law), yaitu aturan hukum yang membuat ketentuan (perbuatan) yang dilarang dan ketentuan sanksi hukum berupa ancaman pidana baik sanksi pidana maupun sanksi tindakan serta hal-hal atau syarat-yarat seorang itu dapat dikenai tindakan hukum tertentu berupa pidana atau tindakan karena telah melakukan perbuatan yang dilarang. Sedangkan hukum pidana formil {law of criminal procedure), yakni aturan hukum yang berisi ketentuan mengenai tata cara atau ...