Soft Cover, April 2005 | |||||
Stock tidak tersedia
|
Sistem Kejaksaan Indonesia pernah berada di bawah konfigurasi politik yang sangat kuat, sehingga aspek-aspek universal yang berlaku tidak dapat diterapkan dengan baik dalam sistem Kejaksaan RI. Kondisi objektif seperti itu sulit di hindari mengingat produk legislasi yang mengatur posisi dan fungsi Kejaksaan RI, baik yang lalu maupun UU Nomor 16 Tahun 2004, di satu sisi menetapkan Kejaksaan RI sebagai "lembaga pemerintahan" dan status Jaksa Agung sebagai pembantu Presiden karena diangkat, ...