Soft Cover, April 2018 | |||
Stock tidak tersedia
|
IP atau Intellectual Property (kekayaan intelektual) mengacu pada ciptaan pikiran: penemuan; karya sastra dan seni; dan simbol, nama dan gambar yang digunakan dalam perdagangan. Hak atas kekayaan intelektual (HKI) adalah hak yang diberikan kepada pencipta IP, dan termasuk merek dagang, hak cipta, hak paten, hak desain industri, dan dalam beberapa rahasia dagang yurisdiksi. Karya seni termasuk musik dan sastra, serta penemuan, kata-kata, ungkapan, simbol, dan desain semuanya dapat dilindungi ...