April 2013 | |||
Stock tidak tersedia
|
Ketentuan perpajakan yang baru yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Bea Materai telah memberikan penegasan apa yang harus dan wajib dilakukan oleh masyarakat, khususnya bagi para Wajib Pajak. Dengan kata lain, bila masyarakat atau Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban yang ditetapkan dalam ...