Soft Cover, Mei 2008 | |||||
Stock tidak tersedia
|
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, sudah berlaku. Khusus untuk sengketa pertanahan telah terbit Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan melalui Keputusan Kepala BPN Nomor 34 Tahun 2007.
Akan tetapi, sengketa yang terkait dengan kepentingan (interest) para pihak paling efektif diselesaikan melalui mediasi, sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Dibandingkan melalui pengadilan, penyelesaian sengketa ...