Buku ini menguraikan tentang eksistensi perseroan dalam sistem hukum Indonesia; prinsip umum perseroan; pendirian dan perubahan anggaran dasar daftar perseroan dan pengumuman; modal dan saham; rencana kerja dan laporan tahunan serta penggunaan laba; direksi; dewan komisaris; penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan; pemeriksaan terhadap perseroan, pembubaran, likuidasi, dan berakhirnya status badan hukum perseroan; ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.