KUHAP sebagai hukum acara pidana berisi ketentuan tata tertib proses penyelesaian penanganan kasus tindak pidana, sekaligus untuk membela kepentingannya di depan pemeriksaan aparat penegak hukum. KUHP telah menggariskan aturan yang melekatkan integritas harga diri kepada tersangka atau terdakwa untuk menghindari kesewenang-wenangan.
Pada dasarnya KUHP diharapkan secara efektif dapat mengubah mental penegak hukum sehingga terbina satuan tugas penegak hukum yang berwibawa dan mampu bertindak dengan pendekatan manusiawi yang memenuhi rasa tanggung jawab.
Perbaikan dan perombakan yang diamanatkan KUHAP diakui merupakan tantangan bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan kualitas mental dan pengabdian dalam menegakkan citra dan kemuliaan penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan.
Pada buku 1 (jilid 1) dibahas proses penanganan tindak pidana yang berada di wilayah kekuasaan kepolisisan dan kejaksaan. Selain itu, buku ini memuat 20 bab menyangkut masalah KUHAP termasuk penyempurnaan, landasan, motivasi, tujuan, prinsip, ketentuan umum, serta ruang lingkup berlakunya KUHAP, fungsi dan Peran Polisi, Penyelidikan, Penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, hak dan kedudukan tersangka, bantuan hukum, penyerahan berkas perkara, penuntut umum, serta bentuk penghentian dan perubahan surat dakwaan.
Bagi pihak-pihak yang berkecimpung di bidang yang berkaitan dengan penegakan hukum, baik berprofesi sebagai polisi, hakim, jaksa, penasihat hukum atau pengacara, atau bahkan mahasiswa hukum yang masih berkecimpung di bangku kuliah, setidaknya buku ini dapat dijadikan bahan acuan atau kajian. Dengan demikian, upaya penegakkan hukum dan pengembangannya terlaksana secara konkret.