Sejarah perundang-Undangan Indinesia Mencatat lagi satu Undang-Undang, Yaitu Undag-Undang No. 7 Tahun 1989, yang Dikenal Sebagai ndang-Undang tentang Peradilan Agama. Undang-Undang Ini telah masuk dalam Lembaran Negara RI No. 49 Tahun 1989.
Undang-undang ini merupakan rangkaian dari undang-undang yang mengatur kedudukan dan kekuasaan peradilan di negara Republik Indonesia. Undang-undang No. 7 Tahun 1989 ini merupakan lanjutan yang melengkapi UU Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985, UU Peradilan Umum No. 2 Tahun 1986, Dan UU Peradilan Tata Usaha Negara No. 5 Tahun 1986
Sekalipun Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 ini agak terlambat dibandingkan dengan undang-undang untuk lingkungan peradilan yang lain, tapi tidak mengurangi makna kehadirannya ditengah-tengah upaya pembangunan dan pembaharuan hukum nasional.
Sejak alam kemerdekaan hingga sekarang, kita dilingkari nilai tata hukum yang majemuk berupa tata Hukum Barat, Adat, dan Islam. Lingkaran tata hukum tersebut sekaligus disertai dengan lingkungan kekuasaan peradilan yang menyertai penerapan penegakan tata hukum tersebut. Khusus bagi bidang Tata Hukum Islam yang meliputi perdata sosial kekeluargaan, sudah berjalan sesuai dengan lingkungan kekuasaan peradilan Agama untuk melayani pencari keadilan bagi mereka yang beraga lain.
Semoga buku Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, UU No. 7 Tahun 1989 ini akan dapat memberikan sumbangsihnya bagi perkembangan pengetahuan hukum dan menambah wawasan bagi pencari keadilan, praktisi hukum dan umum. Penulisanya, M Yahya Harahap, S.H. Seorang Hakim Agung mahkamah Agung RI memberikan jaminan akan apa yang ditulisnya ini.