Pada garis besarnya, buku ini berisikan penjelasan yang luas tentang tata cara (prosedur) beracara di pengadilan perdata, yaitu sebelum, pada saat dan sesudah persidangan yang dituangkan dalam 14 (empat belas) bab besar. Bab pertama membahas tentang surat kuasa, mengenai pengertian, jenis dan bentuknya.
Bab dua sampai bab empat mengkaji tentang surat gugatan termasuk gugatan perwakilan kelompok (class action).
Bab lima tentang kekuasaan mengadili yang dimiliki hakim.
Bab enam tentang tata cara pemanggilan dan proses yang mendahulukannya.
Bab tujuh tentang putusan akta perdamaian dikaitkan dengan sistem perdamaian melalui mediasi.
Bab delapan tentang penyitaan meliputi sita atas kapal laut dan kapal terbang.
Bab sembilan tentang proses acara verstek.
Bab sepuluh tentang eksepsi dan bantahan.
Bab sebelas tentang gugatan rekonvensi. Bab dua belas tentang pembuktian.
Bab tiga belas tentang pemeriksaan setempat dan pendapat ahli, terakhir bab empat belas membahas tentang putusan pengadilan.
Seusai membaca buku ini, para pembaca akan mengalami pengayaan wawasan dan pengetahuan mengenai aspek-aspek hukum acara perdata secara menyeluruh. Semoga buku ini memberi manfaat bagi para dosen/mahasiswa, praktisi hukum dan masyarakat umum pencari keadilan serta perkembangan ilmu hukum acara perdata itu sendiri ditanah air